Apakah Anda pernah mendengar yang namanya surat izin usaha perdagangan dan juga tanda legalitas pemerintah. Jika belum mengetahuinya, tentu ini akan jadi informasi bisnis terbaik dan membantu para pengusaha untuk lebih taat lagi.
Aneka Ragam Fungsi SIUP Bagi Pelaku Usaha
Surat izin usaha perdagangan ini memang memiliki banyak manfaat. Jadi ketika melihat secara umum dampak positifnya tentu akan bisa dirasakan oleh para pengusaha. Sebagaimana berikut ini:
- Pertama, akan jadi sarana untuk melegalkan sebuah bisnis oleh pemerintah. Maknanya segala macam kegiatan perniagaan pun bisa dilaksanakan sesuai dengan SIUP.
- Berguna menjadi syarat untuk bisa memperoleh atau mengikuti proses lelang dari proyek-proyek pemerintah.
- Bagi para pebisnis ekspor ataupun impor bisa mendapatkan kelancaran.
Fungsi Dokumen TDP
Fungsi dari TDP ini adalah menjadi bukti apabila usaha saat dijalankan sudah legal secara sah. Dengan adanya dokumen yang memang diresmikan oleh hukum serta berlaku di negara Indonesia. Bagi semua badan usaha memang wajib sekali memiliki tanda legalitas.
Karena tanpa adanya TDP, maka perusahaan pun akan dianggap sebagai ilegal kemudian aktivitas dari bisnisnya bisa saja diberhentikan kapan pun oleh pihak berwajib. Kemudian sebuah bisnis, saat telah menerima dokumen seperti ini harus TDP tersebut di area yang mudah dibaca.
Karena dengan demikian setiap orang mampu melihat nomor TDP pada papan nama. Bukan hanya itu saja, biasanya akan dipergunakan pula untuk file-file penting perusahaan yang punya fungsi dalam kegiatan usahanya.
Perpanjangan SIUP Untuk PT
Jika Anda merupakan pengusaha dengan badan PT maka akan ada beberapa syarat yang perlu dipahami untuk bisa melakukan perpanjangan SIUP. Berikut ini adalah daftar lengkapnya:
- Melampirkan dokumen asli dari surat izin usaha perdagangan yang telah berakhir masa berlakunya.
- Lampiran dari fotocopy akta pendirian ataupun perubahan.
- Lampiran dari fotocopy SK kementerian hukum umum dan juga HAM republik Indonesia.
- Pastikan melampirkan juga FC dari surat keterangan domisili di mana perusahaan itu berada.
- Melampirkan pula fotokopi KTP beserta KK dari penanggung jawab perusahaan.
- Pas foto 2 lembar berwarna dengan ukuran 3×4 dari penanggung jawab.
Kepanjangan Dari TDP Untuk PT
Selanjutnya akan ada syarat-syarat pendukung bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan tanda daftar perusahaan. Antara lain adalah:
- Melampirkan alam dokumen asli TDP yang sebelumnya sudah berakhir masa berlakunya.
- Fotocopy dari SIUP.
- FC dari akta pendirian dan perubahan data.
- FC dari SK Kemenkumham republik Indonesia.
- Melampirkan pula fotocopy surat keterangan domisili perusahaannya.
- Lampiran pula fotocopy dari KTP ataupun KK dari penanggung jawab usaha atau perusahaan.
Syarat-syarat Perpanjangan Dari SIUP untuk CV (Perseroan Komanditer)
Bila Anda memiliki sebuah badan usaha perseroan komanditer atau CV biasanya dokumennya akan jauh berbeda dengan PT. Maka dari itu, berikut ini merupakan daftar dari persyaratannya untuk dapatkan informasi bisnis akurat.
- Menyiapkan dokumen asli SIUP yang masa berlakunya telah berakhir.
- Fotocopy dari akta pendirian yang telah terdaftar pada kantor pengadilan setempat.
- Melampirkan pula FC dari KTP, kartu keluarga beserta NPWP dari penanggung jawab perusahaan.
- NPWP usaha tersebut.
- Kemudian fotocopy dari surat keterangan domisili perusahaannya.
- Jangan lupa untuk melampirkan pula pas foto dari penanggung jawab yang berwarna sebanyak 2 lembar ukuran 3×4.
Syarat Dokumen Perpanjangan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Sedangkan tentang syarat dokumen bagi perpanjangan tanda daftar perusahaan untuk tipe badan CV. Yaitu dimulai dari melampirkan dokumen asli TDP yang memang sudah berakhir masa berlakunya. Fotocopy dari surat izin usaha perdagangan.
Jangan lupa pula untuk melampirkan fotocopy dari KTP, NPWP beserta kartu keluarga dari penanggung jawab usaha tersebut. Setelah itu, FC dari NPWP usaha dan juga keterangan domisili dari perusahaan.
Demikian sekilas informasi tentang bagaimana syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIUP dan juga TDP dengan mudah. Informasi bisnis seperti ini tentu sangat bermanfaat bukan.