Kamu perlu memahami terlebih dahulu perbedaan SHM dam HGB, sebab keduanya sangat erat kaitannya dengan legalitas serta tingkatan status kepemilikan suatu bangunan atau tanah. Hal itu menjadi sangat penting bagi kamu yang ingin membeli sebuah property.
Tentunya baik SHM maupun HGB memiliki kelebihan dan kekurangan masing – masing. Perbedaan utama diantara keduanya ada pada kekuatan legalitasnya, dimana status SHM lebih tinggi. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan SHM dan HGB, simak penjelasan berikut ini !
- Apa Itu SHM Dan HGB?
Kamu memang perlu memperhatikan legalitas saat ingin membeli rumah maupun bangunan lain. Tujuannya adalah agar terhindar dari masalah yang muncul terkait legalitasnya di kemudian hari. Jangan sampai nanti ketertarikan kamu terhadap sebuah rumah maupun bangunan lain membuat kamu lalai dalam mengecek status legalitasnya.
Agar tidak keliru, kamu perlu memahami terlebih dahulu perbedaan SHM dan HGB, berikut penjelasannya :
- Mengenal SHM
SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan hak terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun temurun, tetap, serta berlaku seumur hidup. Sertifikat Hak Milik ini memiliki kekuatan legalitas yang paling tinggi karena didalam kepemilikannya tidak ada campur tangan pihak lain. Berkat status kepemilikan ini, bangunan yang sudah mengantongi SHM lebih mudah dipindahtangankan, entah sebagai warisan maupun dalam jual beli.
Dengan demikian, pemegang sertifikat yang namanya tercantum dalam SHM merupakan pemilik seutuhnya tanpa ada campur tangan dan kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.
Karena hal itulah yang membuat harga jual bagunan dengan SHM paling tinggi. Jadi, jika kamu ingin berinvestasi tanah maupun properti, maka SHM akan memiliki nilai lebih.
- Mengenal HGB
Sesuai namanya, HGB atau Hak Guna Bangunana merupakan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau mendapatkan hak untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun kedepan dan bisa diperpanjang hingga maksimum 20 tahun. Artinya, pemegang sertifikat HGB hanya memiliki kuasa untuk memberdayakan lahan saja, entah untuk mendirikan bangunan maupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.
Jadi, pemiliki properti dengan sertifikat HGB hanya memiliki bangunannya saja, sementara tanahnya masih milik negara. Dengan mengantongi sertifikat berstatus HGB, bukan berarti kamu tidak serta merta bebas dalam penggunaan lahannya karena harus sesuai perizinan.
- Pentingnya Mengurus Status SHM Dan HGB
Perbedaan SHM dan HGB tidak hanya pada status kepemilikan atau jangka waktu tertentu saja, namun juga pada keuntungan yang akan didapat dalam investasi properti. Jika kamu membeli sebuah rumah dengan niat untuk dijual kembali, maka sangat penting bagi kamu untuk memahami SHM dan HGB. Sebab, status kepemilikan rumah akan mempengaruhi harga jualnya di kemudian hari.
Dengan memiliki rumah yang seutuhnya menjadi hak milik tentunya akan membuat kamu merasa aman. Jika rumah kamu saat ini masih berstatus HGB, maka sebaiknya segera mengubahnya menjadi hak milik.
- Perbedaan SHM Dan HGB
Berikut dibawah ini akan dijelaskan perbedaan SHM dan HGB :
- Perbedaan SHM
- Memiliki kuasa penuh atas tanah maupun bangunan.
- Memiliki nilai serta kedudukan yang lebih tinggi dan kuat.
- SHM bisa dijadikan jaminan atau agunan.
- Direkomendasikan untuk investasi jangka panjang.
- Perbedaan HGB
- Hanya memiliki kuasa pada bagunan saja tidak pada tanah.
- Perlu diperpanjang lagi dalam kurun waktu tertentu.
- Dapat berpotensi menjadi beban hak tanggungan.
- Direkomendasikan untuk investasi jangka pendek dan menengah.