Ini Langkah Menambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan

Berbicara masalah BPJS Kesehatan, ternyata ada banyak yang belum mengetahui sangkut-paut dan hal mendalam berkenaan program ini, terhitung langkah menambah bagian keluarga di program BPJS Kesehatan Perusahaan.

Harus dipahami jika BPJS Kesehatan Perusahaan sebagai BPJS yang uang pungutan /bulannya dijamin oleh perusahaan di mana peserta bekerja. Biasanya BPJS Kesehatan Perusahaan memikul bagian keluarga peserta yang terbagi dalam pasangan dan optimal tiga orang anak. Lalu bagaimanakah langkah menambah bagian keluarga dalam program ini? Yok, baca pembahasan komplet dari Qoala di bawah ini.

Ini Langkah Menambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan

Pemahaman Apa Itu BPJS Kesehatan

Sumber Photo: farzand01 Lewat ShutterstockSebenarnya cikal akan BPJS Kesehatan telah ada dan telah dikenali di Indonesia semenjak jaman penjajahan Belanda. Program ini mulai diaplikasikan di Indonesia semenjak tahun 1949. Tetapi waktu itu peserta agunan kesehatan ini baru meliputi karyawan negeri sipil dan keluarganya. Di tahun 1968 pemerintahan Indonesia pada akhirnya mengeluarkan Permenkes No. 1 Tahun 1968 dan membuat Tubuh Pelaksana Dana Perawatan Kesehatan (BPDPK) yang bekerja untuk atur program agunan kesehatan untuk karyawan negeri sipil dan yang menerima pensiun dan keluarganya.

BPJS Kesehatan awalannya dikenali sebagai ASKES (Asuransi Kesehatan) di bawah pengendalian PT Askes Indonesia yang pada akhirannya berbeda nama jadi BPJS Kesehatan dan memulai bekerja semenjak 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan sebagai tubuh yang dibuat oleh pemerintahan untuk memberi agunan perawatan dan pelindungan kesehatan warga sama seperti yang tercantum pada UU No. 24 Tahun 2011 supaya semua warga Indonesia bisa penuhi keperluan dasarnya di bagian kesehatan.

BPJS sebagai organisasi yang dibuat oleh pemerintahan Indonesia untuk mengadakan program agunan sosial yang dulu dikenali dengan Jamsostek dan telah dikeluarkan semenjak 31 Desember 2013. Ada dua tipe agunan sosial yang dikeluarkan oleh BPJS yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ke-2 agunan sosial ini dikenali dengan program Agunan Kesehatan Nasional atau kerap dipersingkat dengan istilah JKN.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sisi dari program Mekanisme Agunan Sosial Nasional (SJSN) yang tercantum pada UU No. 40 Tahun 2004 mengenai Mekanisme Agunan Sosial Nasional. Adapun program – program yang lain terhitung dalam program Mekanisme Agunan Sosial Nasional (SJSN) diantaranya Agunan Kecelakaan Kerja, Agunan Pensiun, Agunan Periode Tua, dan Agunan Kematian.

Tipe Kepesertaan BPJS Kesehatan

Semenjak tahun 2019, pemerintahan giat mencanangkan program harus semua warga Indonesia menjadi peserta BPJS. Disamping itu, kepesertaan BPJS Kesehatan harus untuk masyarakat negara asing yang bekerja di Indonesia minimal sepanjang enam bulan. Saat sebelum dikenali BPJS Kesehatan, ada banyak tipe agunan kesehatan yang dikenali oleh masyarakat negara Indonesia, seperti ASKES, Jamkesmas, Jamkesda atau Agunan Perawatan Kesehatan. Tetapi sekarang, semua program itu sudah ganti nama jadi BPJS Kesehatan.

Ada 2 tipe kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni Peserta Yang menerima Kontribusi Pungutan atau yang disebutkan PBI dan Peserta Bukan Yang menerima Kontribusi Pungutan (Non-PBI). Apakah bedanya dari ke-2 tipe kepesertaan itu?

1. Peserta Yang menerima Kontribusi Pungutan (PBI)

Tipe kepesertaan BPJS Kesehatan yang pertama ialah Peserta Yang menerima Kontribusi Pungutan atau PBI. Tipe kepesertaan BPJS Kesehatan diperuntukkan untuk kelompok fakir miskin atau masyarakat negara yang tidak sanggup berdasar data dari Dinas Sosial. Peserta yang masuk ke kelompok Peserta Yang menerima Kontribusi Pungutan atau PBI tidak dikenakan beban ongkos pungutan karena semua ongkos pungutan kepesertaan akan dijamin seutuhnya oleh pemerintahan. Selainnya kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak sanggup, kepesertaan tipe ini berlaku untuk masyarakat negara yang alami cacat keseluruhan tetap.

Untuk peserta yang masuk ke tipe kepesertaan PBI memiliki hak memperoleh perawatan dan servis kesehatan kelas III, yakni servis kesehatan gratis di puskesmas dusun atau puskesmas kelurahan di tempat. Untuk yang dulu sudah tercatat sebagai peserta dalam program Jamkesmas dan Jamkesda, karena itu sekarang ini sudah diarahkan jadi peserta BPJS Kesehatan tipe PBI.

2. Kelompok Peserta Bukan Yang menerima Kontribusi Pungutan (Non – PBI)

Tipe kepesertaan BPJS Kesehatan selanjutnya ialah Peserta Bukan Yang menerima Kontribusi Pungutan (Non – PBI). Berlainan dengan tipe kepesertaan PBI, tipe kepesertaan ini sebagai kelompok kepesertaan yang diharuskan untuk bayar pungutan kepesertaannya tiap bulan secara berdikari dan tidak dijamin oleh pemerintahan. Ini dikarenakan oleh seorang yang masuk ke kelompok peserta tipe ini dipandang kelompok sanggup dan bukan kelompok fakir miskin. Tipe kepesertaan Non – PBI dipisah kembali jadi 3 kelompok, yakni:

[H4] Karyawan Yang menerima Gaji ( PPU ) dan Anggota Keluarganya [/H4]

Kelompok Peserta Non PBI pertama ialah kelompok Karyawan Yang menerima Gaji atau PPU. Kelompok PPU ini ialah kelompok beberapa orang yang bekerja dan terima upah baik itu sebagai Karyawan Negeri Sipil, Karyawan BUMN, atau Karyawan di beberapa perusahaan swasta.

Kepesertaan BPJS Kesehatan Non PBI kelompok PPU akan didaftarkan oleh perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja, hingga untuk pembayaran pungutan bulanannya akan dibayarkan beberapa oleh perusahaan dan beberapa kembali akan dibayarkan oleh peserta tersebut. Biasanya wujud pembayaran BPJS tipe ini berbentuk potong upah tiap bulan. Kepesertaan kelompok ini memungkinkannya seorang untuk mengikutkan keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatannya. Anggota yang bisa ikut dalam kepesertaan ini optimal lima orang.

[H4] Karyawan Bukan Yang menerima Gaji ( PBPU ) dan Anggota Keluarga [/H4]

Tipe kepesertaan BPJS Non – PBI seterusnya sebagai kelompok Karyawan Bukan Yang menerima Gaji atau PBPU dan anggota keluarganya. Kelompok ini sebagai kelompok beberapa orang yang bekerja berdikari tetapi dengan resiko sendiri, seperti beberapa karyawan berdikari, beberapa karyawan di luar jalinan kerja atau karyawan yang lain yang masuk ke kelompok persyaratan karyawan bukan yang menerima gaji.

Disamping itu, masyarakat negara asing atau WNA yang sudah bekerja di Indonesia minimum enam bulan termasuk juga di dalam kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan kelompok ini. Untuk kelompok kepesertaan Non – PBI kelompok PBPU akan memikul penuh ongkos kepesertaan BPJS dan bisa dengan bebas tanpa batas untuk mengikutkan anggota keluarganya ke kepesertaan BPJS Kesehatan ini.

3. Bukan Karyawan ( BP ) dan Anggota Keluarganya

Tipe kepesertaan BPJS Kesehatan tipe Non – PBI yang paling akhir ialah kelompok Bukan Karyawan atau BP dan anggota keluarganya. Beberapa orang yang masuk ke tipe kelompok ini ialah beberapa pemberi kerja, beberapa investor, beberapa pensiunan atau beberapa veteran, dan yang lain.

Untuk mereka yang masuk ke kepesertaan tipe Non PBI dan sanggup bayar pungutan bulanan, wajib buat daftarkan diri jadi peserta BPJS Berdikari atau Perseorangan dan bayar pungutan kepesertaan secara berdikari tiap bulannya sesuai kelas kepesertaan yang diambil.

Persyaratan Anggota Keluarga yang Dapat Dijamin BPJS Kesehatan Perusahaan

Di atas telah diulas sedikit berkenaan beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya tipe kepesertaan BPJS Kesehatan ialah Peserta Bukan Yang menerima Kontribusi Pungutan (Non – PBI) kelompok Karyawan Yang menerima Gaji (PPU) dan Anggota Keluarganya yang pungutan kepesertaannya dijamin beberapa oleh perusahaan.

Ada beragam tipe kelompok PPU, satu diantaranya ialah PPU Badan Usaha. PPU Tubuh usaha sebagai kelompok beberapa yang menerima gaji yang bekerja pada beberapa pemberi kerja atau di suatu tubuh usaha dan terima upah sebagai imbalannya. Adapun yang terhitung di dalam kelompok PPU Badan Usaha diantaranya :

1. Karyawan Badan Usaha Punya Negara (BUMN)

Kelompok PPU BU yang pertama adalah kelompok karyawan BUMN. Karyawan BUMN ialah orang yang bekerja pada tubuh usaha yang dipunyai dan upayanya dimodali mayoritas atau semuanya oleh negara.

2. Karyawan Badan Usaha Punya Wilayah (BUMD)

Ada pula kelompok PPU BU lainnya yakni Karyawan Badan Usaha Punya Wilayah atau BUMD. Nyaris serupa dengan karyawan BUMN, Karyawan BUMD sebagai orang yang bekerja pada tubuh usaha yang dibangun oleh pemda.

3. Karyawan Badan Usaha Swasta (BU Swasta)

Paling akhir ialah kelompok PPU BU dari karyawan usaha swasta. PPU BU kelompok ini ialah kelompok karyawan yang bekerja pada perusahaan atau tubuh usaha punya swasta seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan yang lain.

Sesudah kamu ketahui apa kelompok PPU BU, kamu harus ketahui persyaratan bagian keluarga yang dapat dijamin BPJS Kesehatan perusahaan. Untuk kepesertaan Non PBI kelompok PPU BU, peserta bisa mendaftar optimal 5 bagian keluarga pada sebuah kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan yang terbagi dalam suami istri yang syah dan optimal tiga orang anak.

Berikut sejumlah persyaratan bagian keluarga yang dapat dijamin BPJS Kesehatan perusahaan :

– Bagian keluarga tidak dan tidak pernah menikah dan belum mempunyai pendapatan sendiri.
– Bagian keluarga belum berusia 21 tahun atau memang belum berusia 25 tahun untuk bagian keluarga yang meneruskan pengajaran resmi.
Sebagai catatan, jika anak sulung sampai anak ke-3 tidak dijamin kembali kepesertaannya, karena itu status anak itu bisa diganti oleh anak seterusnya berdasar posisi kelahiran dan jumlah optimal anak yang dijamin ialah sekitar tiga orang anak yang syah. Apabila suami istri sama karyawan karena itu ke-2 nya harus didaftarkan sebagai peserta PPU oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Peserta PPU BU bisa dan memiliki hak untuk pilih kelas perawatan paling tinggi.

Langkah Menambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan

Untuk kamu yang sudah tercatat pada kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan dan menanyakan bagaimanakah cara menambah bagian keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan baik lewat cara online atau off-line, kamu bisa tempuh beragam langkah, yakni:

1. Registrasi Kelompok dari Perusahaan

Langkah dilaksanakan lewat registrasi kelompok dari perusahaan. Langkah ini dapat juga berlaku untuk menambah bagian keluarga di BPJS kesehatan pns. Kamu bisa m minta kontribusi HRD atau sisi pengendalian SDM perusahaan untuk mengurusi ini. Janganlah lupa untuk mempersiapkan beberapa document pengantar misalnya:

– Foto copy atau document asli slip upah yang sudah dilegalisir oleh pimpinan perusahaan
– Foto copy KK dan e – KTP
– SK paling akhir yang sudah dilegalisir
– Photo diri ukuran 3 x 4
– Formulir tambahan bagian keluarga BPJS Kesehatan yang telah diisi
– Foto copy kartu kepesertaan BPJS Kesehatan
– Surat kuasa yang menjelaskan mengenai pemangkasan upah dan tambahan pungutan untuk bagian keluarga tambahan yang didaftarkan di BPJS Kesehatan
– Data yang berisi identitas beberapa bagian keluarga yang ingin didaftarkan pada BPJS Kesehatan Perusahaan atau PNS

2. Registrasi Secara Perseorangan oleh Karyawan

Tambahan bagian keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan dapat dilaksanakan secara berdikari. Kamu bisa menambah bagian keluarga ke kepesertaan BPJS Kesehatan dengan tiba langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau mendaftarkan lewat cara online melalui mobile JKN dan portal web BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id.

Pungutan yang Harus Dibayarkan Peserta BPJS Kesehatan

Sesudah kamu sukses menambah bagian keluarga ke kepesertaan BPJS Kesehatan, seterusnya janganlah lupa untuk membayar pungutan bulanan kepesertaan BPJS. Pungutan kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan ialah sejumlah 5% dari upah atau gaji yang terterima oleh karyawan.

Sama seperti yang telah disebut sebelumnya jika untuk pembayaran uang pungutan kepesertaan BPJS Kesehatan tipe keanggotaan NoN – PBI PPU BU akan dijamin beberapa oleh perusahaan atau pemberi kerja yakni sejumlah 4% dan tersisa 1% nya akan dijamin oleh peserta dengan pola pemangkasan upah. Pembayaran pungutan ini telah memikul semua anggota dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni optimal 5 anggota yakni suami – istri syah dan tiga orang anak.

Bila kamu mempunyai anak lebih dari 3 dan mempunyai bagian keluarga yang lain yang ingin dilibatkan ke kepesertaan BPJS, karena itu upah akan balik dipotong sejumlah 1% untuk tiap orang yang kamu masukan sebagai tambahan kepesertaan BPJS Kesehatan. Besaran pungutan tambahan yang hendak dibayar akan berlainan bila anggota yang kamu masukan bukan anggota pokok keluarga.

Adapun besaran pungutan yang perlu kamu mengeluarkan bergantung kelas yang hendak kamu tentukan. Berikut rinciannya.

– Kelas III : Rp 42.000/bulan per-orang
– Kelas II : Rp 100.000/bulan per-orang
– Kelas I : Rp 150.000/bulan per-orang

Itu pembahasan komplet berkenaan langkah menambah bagian keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan yang penting kamu ketahui. Ingat keutamaan perlindungan kesehatan sekarang ini, khususnya saat wabah, penting untuk kamu untuk mendaftar semua bagian keluarga ke kepesertaan BPJS Kesehatan. Meski begitu, ada banyak point dan penyakit tertentu yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

Jalan keluarnya, kamu dapat menambah perlindungan kesehatan lewat asuransi kesehatan swasta untuk lengkapi agunan kesehatan. Ada banyak opsi produk yang bisa disamakan dengan keperluan dan kekuatan keuangan. Yok, datangi Qoala App untuk info detilnya! Mencari informasi keuangan administrasi yang lain seperti “Langkah Berpindah BPJS Perusahaan ke Berdikari” cuman di Qoala website!

 

kunjungi juga harga tiket bis