STNK atau Surat Tanda Naik Kendaraan merupakan surat yang didalamnya terdapat informasi mengenai spesifikasi dan info penting lainnya dari kendaraan yang anda miliki. STNK ini juga memiliki fungsi untuk memudahkan petugas yang sedang melakukan pengecekan terhadap informasi kepemilikan kendaraan tersebut.
Untuk itu sangat penting bagi para pengendara mengetahui kapan masa berlaku dari STNK kendaraanya. Jangan sampai tanggal masa berlaku dari kendaraan yang digunakan sampai melewati batas yang ditentukan karena bisa berakibat terkena denda bahkan mobil akan dibawa ke kantor polisi karena saat proses pengecekan STNK masa aktifnya telah lewat dari batas.
STNK sendiri memiliki dua jenis perpanjangan, yakni perpanjangan yang dilakukan setiap satu tahun sekali dan perpajangan yang dialakukan setiap 5 tahun sekali. Anda harus mencatat setiap tanggal waktu perpanjangan kendaraan anda agar tidak terlewat dari batas yang ditentukan.
Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK tetapi belum mengerti tata cara dan syarat apa saja yang harus disiapkan. Jangan khawatir karena saat ini anda bisa menyimak cara perpanjang STNK dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan dalam perpanjangan STNK bahkan hanya lewat Samsat Keliling seperti di bawah ini.
Sebenarnya baik perpanjangan di kantor Samsat langsung maupun di Samsat keliling syarat yang harus disiapkan sama saja, antara lain :
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL pada tahun terakhir
- BPKB asli yang masih berlaku
- Fotokopi NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan jika kendaraan yang digunakan atas nama perusahaan
- Surat kuasa jika pengurusan STNK dibebankan kepada pihak lain
- Surat kuasa dari perusahaan jika kendaraan yang akan diurus STNK nya merupakan kendaraan atas nama perusahaan. Untuk surat dari perusahaan harus menggunakan Kop surat dan di stemple dan juga di tanda tangani atas nama pemberi kuasa.
- Melampirkan fotokopi pemberi kuasa jika mewakili orang lain.
Setelah membawa berkas dan juga syarat – syarat yang sudah ditentukan maka selanjutnya anda bisa mengunjungi mobil Samsat keliling terdekat di kota anda, lalu mengikuti prosedur berikut ini untuk memperpanjang STNK :
- Mendatangi mobil Samsat keliling terdekat dari daerah anda tinggal.
- Melakukan pendaftaran kendaraan anda untuk dilakukan cek fisik terhadap kendaraan adna.
- Memfotokopi dan melagalisir hasil dari cek fisik kendaraan yang dilakukan sebelumnya.
- Mengisi formulir perpanjangan STNK.
- Menyerahkan berkas – berkas pendukung perpanjangan STNK ke pos loket progresif.
- Melakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.
- Mengambil STNK dan juga plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Bagaimana apakah anda lebih tertarik untuk mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat langsung atau lewat Samsat keliling ? Dua – duanya sama saja, yang paling terpenting anda membayar perpanjangan STNK di waktu yang tepat agar anda tidak terkena denda dan anda menjadi warga negara yang tepat waktu.
Sebelum anda hendak melakukan perpanjangan STNK lewat mobil Samsat keliling ini ada baiknya anda melakukan pengecekan jadwal lokasi dari mobil Samsat keliling ini melalui website resmi ataupun media sosial dari Samsat. Supaya anda tidak perlu susah – susah mencari dimana lokasi dari mobil Samsat keliling tersebut. Anda juga menanyakan informasi lebih lanjut lewat call center sari Samsat.